Klasifikasi Informasi

KLASIFIKASI INFORMASI 

1 . Pengertian Informasi 

Informasi adalah keterangan , pernyataan , gagasan , dan tanda - tanda yang yang mengandung nilai , makna dan pesan , baik data , fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat , didengar dan dibaca , yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi  secara elektronik maupun non elektronik . ( Pasal 1 ayat ( 1 ) UU No. 14 Tahun 2008 ) 


2 . Jenis - jenis informasl 

Dalam proses pengklasifikasian , informasi dibagi menjadi dua kelompok , yaitu informasi yang bersifat publik dan informasi yang dikecualikan . 


INFORMASI YANG BERSIFAT PUBLIK 

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan , disimpan , dikelola , dikirim , dan  dan / atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan / atau penyelenggara dan penyelenggara badan publik lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan serta   informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik . ( Pasal 1 ayat ( 2 ) UU No. 14 Tahun 2008 ) .

Dikelompokkan berdasarkan subyek informasi sesuai dengan tugas pokok ,  fungsi dan kegiatan Polri , meliputi : 


a . INFORMASI BERKALA ( Pasal 5 ayat ( e ) Perkap No. 16 Tahun 2010 ) 

Adalah Informasi yang bersifat terbuka yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala atau periode , meliputi : 

Profil yang meliputi seperti sejarah singkat , struktur organisasi , tujuan , kedudukan , tugas dan fungsi , program kerja , dan sebagainya ; 
  1. Laporan rencana kerja kesatuan Polri tahunan ; 
  2. Laporan Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah ( LAKIP ) , Informasi mengenai laporan keuangan , seperti laporan realisasi anggaran , laporan pertanggungjawaban keuangan , dan sebagainya 
  3. Data statitistik gangguan Kamtibmas setiap 3 ( tiga ) bulanan , 6 ( enam ) bulanan , dan tahunan ; 
  4. Seleksi penerimaan calon anggota Polri meliputi Akademi Kepolisian ( Akpol ) , Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana ( SIPSS ) , dan Brigadir Polri ; 
  5. Seleksi penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) pada Polri ; 
  6. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangan ; 
  7. Informasi yang lebih detil atas permintaan pernohon

b . Informasi yang wajib diumumkan secara SERTA MERTA ( Pasal 5 ayat ( e ) Perkap No. 16 Tahun 2010 )  

Adalah Informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum , meliputi . 

  1. Informasi mengenai bencana alam , seperti : daerah potensi tsunami , gunung meletus , tanah longsor , banjir , dan sebagainya . 
  2. Unjuk rasa yang berpotensi anarkis ; 
  3. Kerusuhan massa
  4. Peristiwa yang meresahkan masyarakat
  5. Kecelakaan moda transportasi yang menarik perhatian masyarakat ; 
  6. Ancaman / peledakan bom ;
  7. Informasi mengenai limbah berbahaya , seperti : laporan hasil pemeriksaan limbah bahan kimia yang berada di sungai , laut atau daerah - pemukiman . 
  8. Informasi mengenai kebocoran reaktor nuklir , seperti penggunaan reaktor nuklir untuk pembangkit tenaga listrik . 
  9. Informasi mengenai penggusuran lahan , seperti penggusuran lahan untuk kepentingan umum . 
  10. Hal lain yang mengancam hajat hidup orang banyak . 

c. Informasi publik yang wajib tersedia SETIAP SAAT ( Pasal 5 ayat ( d ) Perkap.No . 16 Tahun 2010 ) 

Adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut , Informasi setiap saat meliputi : 

  1. Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Satker masing - masing ; tidak termasuk informasi yang dikecualikan . 
  2. Peraturan Kepolisian;
  3. Kesepakatan bersama . 
  4. Prosedur pelayanan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) , Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) , Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) , dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 
  5. Prosedur pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) ; 
  6. Prosedur pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum ; 
  7. Prosedur pelayanan perizinan senjata api dan bahan peledak ;Prosedur pelayanan pemberian bantuan kepolisian yang meliputi pengawalan , pengamanan dan pelaporan gangguan kamtibmas ;
  8. Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Polri . 
  9. Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik . 
  10. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangan ; 
  11. Informasi yang lebih detil atas permintaan pemohon . 

d . INFORMASI YANG DI KECUALIKAN ( Pasal 5 ayat ( a ) Perkap No. 16 Tahun 2010 )

Adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang harus berdasarkan pada pengujian konsekuensi . 

Dalam pengelompokan informasi yang dikecualikan , perlu diperhatikan hal - hal sebagai berikut . 

1. Prinsip - prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelompokkan informasi yang dikecualikan . 

a. Ketat , artinya untuk mengategorikan informasi yang dikecualikan harus benar - benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektivitas . 

b.Terbatas , artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan kesewenangan .

c. Tidak mutlak , artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya . 

2. Pengecualian harus melalui metode uji konsekuensi bahaya ( consequential harm test ) yag mendasari penentuan suatu informasi harus dirahasiakan apabila informasi tersebut dibuka . 

3. Untuk lebih menjamin suatu informasi dapat dibuka atau ditutup secara obyektif , maka metode sebagaimana tersebut pada poin b dilengkapi dengan uji kepentingan publik ( balancing public interest test ) yang mendasari penentuan informasi harus ditutup sesuai dengan kepentingan publik . 

4. Pengklasifikasian akses informasi harus disertai pertimbangan tertulis tentang implikasi informasi dari sisi politik , ekonomi , sosial budaya , dan pertahanan keamanan . 

5. Usulan klasifikasi akses informasi yang bersifat ketat dan terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 ) dan 2 ) tersebut di atas , diajukan oleh masing - masing bidang yang memiliki kemandirian dalam mengelola kegiatan , anggaran dan administrasi . 

Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 , Pasal 2 ayat 4 , Pasal 6 , pasal 17 , 18 meliputi . 

  1. Informasi yang menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana antara lain : ( Pasal 6 ayat ( a ) Perkap No. 16 Tahun 2010 )
  2. Laporan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana baik dari masyarakat maupun petugas Polri ; 
  3. Identitas saksi , barang bukti , dan tersangka ; 
  4. Modus operandi tindak pidana ; 
  5. Motif dilakukan tindak pidana ; 
  6. Jaringan pelaku tindak pidana ; 
  7. Turunan berita acara pemeriksaan tersangka , kecuali diminta tersangka dan penasihat hukumnya untuk kepentingan pembelaan . 
  8. Isi berkas perkara ; dan 
  9. Taktis dan teknis penyelidikan dan penyidikan . 
  10. Informasi yang dapat mengungkap identitas informan , pelapor , saksi , dan / atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana , meliputi : ( Pasal 6 ayat ( b ) Perkap No. 16 Tahun 2010 ) 
  11. ( 1 ) Seseorang ( informan ) dalam pembinaan penyelidik dan / atau penyidik diketahui oleh atasan penyidik ; dan 
  12. ( 2 ) Pelapor , saksi , korban wajib dilindungi baik perlindungan keamanannya maupun hukum 
  13. Informasi yang dapat mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana - rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional meliputi : ( Pasal 6 ayat ( c ) Perkap No. 16 Tahun 2010 )

( 1 ) Sistem operasional intelijen kriminal ; 

( 2 ) Rencana kegiatan operasional intelijen kriminal ; 

( 3 ) Sasaran intelijen kriminal ; dan 

( 4 ) Data intelijen kriminal . 

Informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan penyidik dan / atau keluarganya meliputi . ( Pasal 6 ayat ( d ) Perkap No. 16 Tahun 2010 ) 

  • Identitas penyelidik dan / atau penyidik beserta keluarganya dalam melakukan penyidikan tindak pidana yang bersifat khusus , sesuai dalam ketentuan peratura perundang undangan ; 
  • Identitas penyelidik dan / atau penyidik beserta keluarganya sebagaimana dimaksud pada huruf a , keselamatannya wajib dijamin oleh kesatuannya ; dan
  • Identitas informan . 

Informasi yang dapat membahayakan keamanan peralatan , sarana dan / atau prasarana penyidik Polri yang digunakan untuk melakukan penyelidikan dan / atau penyidikan tindak pidana . ( Pasal 6 ayat ( e ) Perkap No. 16 Tahun 2010 )

Memorandum atau surat - surat antar Badan Publik , atau Intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan  ,  

3. Surat Penetapan Klasifikasi Informasi 

Pengklasifikasian informasi harus dibuat dalam bentuk surat penetapan klasifikasi yang dikeluarkan oleh PPD . ( Bab IV Perkadiv No. 1 Tahun 2013 ) 

  • Surat penetapan klasifikasi paling sedikit memuat 
  • Jenis klasifikasi informasi yang dikecualikan ; 
  • Identitas pejabat PPID yang menetapkan ; 
  • Badan publik , termasuk unit kerja pejabat yang menetapkan ; 
  • Jangka waktu pengecualian ; dan 
  • Tempat serta tanggal penetapan . 
  • Lampiran berupa Daftar Informasi yang dikecualikan , serta 
  • Berita acara uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan .