KLASIFIKASI INFORMASI
1 . Pengertian Informasi
Informasi adalah keterangan , pernyataan , gagasan , dan tanda - tanda yang yang mengandung nilai , makna dan pesan , baik data , fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat , didengar dan dibaca , yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik . ( Pasal 1 ayat ( 1 ) UU No. 14 Tahun 2008 )
2 . Jenis - jenis informasl
Dalam proses pengklasifikasian , informasi dibagi menjadi dua kelompok , yaitu informasi yang bersifat publik dan informasi yang dikecualikan .
INFORMASI YANG BERSIFAT PUBLIK
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan , disimpan , dikelola , dikirim , dan dan / atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan / atau penyelenggara dan penyelenggara badan publik lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik . ( Pasal 1 ayat ( 2 ) UU No. 14 Tahun 2008 ) .
Dikelompokkan berdasarkan subyek informasi sesuai dengan tugas pokok , fungsi dan kegiatan Polri , meliputi :
a . INFORMASI BERKALA ( Pasal 5 ayat ( e ) Perkap No. 16 Tahun 2010 )
Adalah Informasi yang bersifat terbuka yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala atau periode , meliputi :
- Laporan rencana kerja kesatuan Polri tahunan ;
- Laporan Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah ( LAKIP ) , Informasi mengenai laporan keuangan , seperti laporan realisasi anggaran , laporan pertanggungjawaban keuangan , dan sebagainya
- Data statitistik gangguan Kamtibmas setiap 3 ( tiga ) bulanan , 6 ( enam ) bulanan , dan tahunan ;
- Seleksi penerimaan calon anggota Polri meliputi Akademi Kepolisian ( Akpol ) , Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana ( SIPSS ) , dan Brigadir Polri ;
- Seleksi penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) pada Polri ;
- Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangan ;
- Informasi yang lebih detil atas permintaan pernohon
b . Informasi yang wajib diumumkan secara SERTA MERTA ( Pasal 5 ayat ( e ) Perkap No. 16 Tahun 2010 )
Adalah Informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum , meliputi .
- Informasi mengenai bencana alam , seperti : daerah potensi tsunami , gunung meletus , tanah longsor , banjir , dan sebagainya .
- Unjuk rasa yang berpotensi anarkis ;
- Kerusuhan massa
- Peristiwa yang meresahkan masyarakat
- Kecelakaan moda transportasi yang menarik perhatian masyarakat ;
- Ancaman / peledakan bom ;
- Informasi mengenai limbah berbahaya , seperti : laporan hasil pemeriksaan limbah bahan kimia yang berada di sungai , laut atau daerah - pemukiman .
- Informasi mengenai kebocoran reaktor nuklir , seperti penggunaan reaktor nuklir untuk pembangkit tenaga listrik .
- Informasi mengenai penggusuran lahan , seperti penggusuran lahan untuk kepentingan umum .
- Hal lain yang mengancam hajat hidup orang banyak .
c. Informasi publik yang wajib tersedia SETIAP SAAT ( Pasal 5 ayat ( d ) Perkap.No . 16 Tahun 2010 )
Adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut , Informasi setiap saat meliputi :
- Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Satker masing - masing ; tidak termasuk informasi yang dikecualikan .
- Peraturan Kepolisian;
- Kesepakatan bersama .
- Prosedur pelayanan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) , Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) , Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) , dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Prosedur pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) ;
- Prosedur pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum ;
- Prosedur pelayanan perizinan senjata api dan bahan peledak ;Prosedur pelayanan pemberian bantuan kepolisian yang meliputi pengawalan , pengamanan dan pelaporan gangguan kamtibmas ;
- Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Polri .
- Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .
- Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangan ;
- Informasi yang lebih detil atas permintaan pemohon .
d . INFORMASI YANG DI KECUALIKAN ( Pasal 5 ayat ( a ) Perkap No. 16 Tahun 2010 ) .
Adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang harus berdasarkan pada pengujian konsekuensi .
Dalam pengelompokan informasi yang dikecualikan , perlu diperhatikan hal - hal sebagai berikut .
1. Prinsip - prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelompokkan informasi yang dikecualikan .
a. Ketat , artinya untuk mengategorikan informasi yang dikecualikan harus benar - benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektivitas .Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 , Pasal 2 ayat 4 , Pasal 6 , pasal 17 , 18 meliputi .
- Informasi yang menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana antara lain : ( Pasal 6 ayat ( a ) Perkap No. 16 Tahun 2010 )
- Laporan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana baik dari masyarakat maupun petugas Polri ;
- Identitas saksi , barang bukti , dan tersangka ;
- Modus operandi tindak pidana ;
- Motif dilakukan tindak pidana ;
- Jaringan pelaku tindak pidana ;
- Turunan berita acara pemeriksaan tersangka , kecuali diminta tersangka dan penasihat hukumnya untuk kepentingan pembelaan .
- Isi berkas perkara ; dan
- Taktis dan teknis penyelidikan dan penyidikan .
- Informasi yang dapat mengungkap identitas informan , pelapor , saksi , dan / atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana , meliputi : ( Pasal 6 ayat ( b ) Perkap No. 16 Tahun 2010 )
- ( 1 ) Seseorang ( informan ) dalam pembinaan penyelidik dan / atau penyidik diketahui oleh atasan penyidik ; dan
- ( 2 ) Pelapor , saksi , korban wajib dilindungi baik perlindungan keamanannya maupun hukum
- Informasi yang dapat mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana - rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional meliputi : ( Pasal 6 ayat ( c ) Perkap No. 16 Tahun 2010 )
( 1 ) Sistem operasional intelijen kriminal ;
( 2 ) Rencana kegiatan operasional intelijen kriminal ;
( 3 ) Sasaran intelijen kriminal ; dan
( 4 ) Data intelijen kriminal .
Informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan penyidik dan / atau keluarganya meliputi . ( Pasal 6 ayat ( d ) Perkap No. 16 Tahun 2010 )
- Identitas penyelidik dan / atau penyidik beserta keluarganya dalam melakukan penyidikan tindak pidana yang bersifat khusus , sesuai dalam ketentuan peratura perundang undangan ;
- Identitas penyelidik dan / atau penyidik beserta keluarganya sebagaimana dimaksud pada huruf a , keselamatannya wajib dijamin oleh kesatuannya ; dan
- Identitas informan .
Informasi yang dapat membahayakan keamanan peralatan , sarana dan / atau prasarana penyidik Polri yang digunakan untuk melakukan penyelidikan dan / atau penyidikan tindak pidana . ( Pasal 6 ayat ( e ) Perkap No. 16 Tahun 2010 ) .
Memorandum atau surat - surat antar Badan Publik , atau Intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan ,
3. Surat Penetapan Klasifikasi Informasi
Pengklasifikasian informasi harus dibuat dalam bentuk surat penetapan klasifikasi yang dikeluarkan oleh PPD . ( Bab IV Perkadiv No. 1 Tahun 2013 )
- Surat penetapan klasifikasi paling sedikit memuat
- Jenis klasifikasi informasi yang dikecualikan ;
- Identitas pejabat PPID yang menetapkan ;
- Badan publik , termasuk unit kerja pejabat yang menetapkan ;
- Jangka waktu pengecualian ; dan
- Tempat serta tanggal penetapan .
- Lampiran berupa Daftar Informasi yang dikecualikan , serta
- Berita acara uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan .