POLRES METRO BEKASI - Polisi RW 15, Ipda Yayan Sofyan berhasil membekuk Pelaku pedofil berinisial I Z (26 Thn) yang beralamat di Kampung Blokang, RT 04/02, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi pada Hari Minggu (4/6/2023).
Dalam kasus yang mengejutkan ini, I Z (26 Thn) ditangkap
karena melakukan tindakan pedofil terhadap dua korban anak, yaitu Anak F (15 Thn)
dan D (15 Thn). Kedua korban tersebut tinggal di Bukit Sentosa Residence, RT
03/15, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
"Sekira pukul enam pagi, saya mendapatkan informasi via
telepon dari warga, bahwa diwilayah RW Samsul, telah terjadi perbuatan
pencabulan yg diduga dilakukan oleh pelaku IZ (26) terhadap anak-anak dibawah
umur, dua dari tujuh anak yang sudah menjadi korban kejahatan pedofil,
sedangkan lainnya baru dibujuk rayu, oleh terduga" ucap Yayan.
Berbekal informasi yang diterima dan bukti-bukti yang kuat,
Ipda Yayan Sofyan memimpin operasi penangkapan dengan cepat dan berhasil
menangkap pelaku di tempat tinggalnya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti
yang ditemukan diamankan dan diserahkan ke Satuan Penyidik Kejahatan (SPK)
Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Saya didampingi oleh ketua RW setempat mendatangi
pelaku kerumahnya, namun pelaku tidak ada, selanjutnya kami berinisiatif
menjebak terduga pelaku dengan mengajak salah satu korban untuk bertemu,
setelah itu pelaku bertemu dengan korban disalah satu tempat, dan kami langsung
mengamankan terduga pelaku," kata Yayan
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama yang erat antara
Polisi RW 15, masyarakat, serta aparat keamanan setempat. Ipda Yayan Sofyan
mengapresiasi partisipasi dan laporan dari masyarakat yang menjadi kunci dalam
mengungkap kasus ini. Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada
dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan agar dapat mencegah kejahatan
semacam ini di masa yang akan datang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih
memperhatikan keamanan anak-anak dan melibatkan diri dalam menjaga keamanan lingkungan.
Polisi RW 15, Ipda Yayan Sofyan, menegaskan bahwa pencegahan
kejahatan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Dalam hal ini, peran
serta aktif masyarakat sangat diperlukan guna menciptakan lingkungan yang aman
dan terbebas dari kejahatan pedofil.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh SPK Polres
Metro Bekasi untuk mengungkap semua fakta dan menegakkan hukum sesuai dengan
aturan yang berlaku. Diharapkan, kasus ini dapat memberikan efek jera bagi
pelaku kejahatan serupa dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi
anak-anak di masyarakat.