Subdit Sumdaling Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil
mengamankan 22 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMII) di dua lokasi (TKP).
Kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan adanya
dugaan tindak pidana pedagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh pasangan suami
istri (pasutri) yang bukan dari sebuah perusahaan atau pun organisasi tetapi
aksi kejahatan ini dilakukan secara pribadi.
Pasutri yang ditangkap yakni AG dan F. ” Pasutri ini
diamankan karena telah merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara
ilegal atau terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dan calon
pekerja diiming iming bekerja menjadi cleaning service di negara Arab Saudi.
Namun faktanya berdasarkan bukti visa daripada calon PMI tersebut adalah visa
untuk berziarah ke negara Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 hari,”
ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah saat konferensi pers
di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Auliansyah menerangkan kasus ini terungkap usai penyidik
melakukan penyelidikan di sebuah rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
pada Rabu (7/6) kemarin. Rumah itu ternyata dijadikan tempat untuk menampung 15
orang calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi.
“15 calon PMI direkrut, diproses, dan ditempatkan oleh
saudari F bersama-sama dengan suaminya yaitu saudara AG secara orang
perseorangan atau mandiri,” ucap Auliansyah.
Tak berhenti sampai disitu, penyidik lanjut mengembangkan
kasus ini dengan membidik rumah F dan AG di kawasan Cijantung, Pasar Rebo,
Jakarta Timur
Dari hasil pengembangan ungkap aulia, petugas kembali
menemukan barang bukti sembilan paspor dan visa yang telah dibuat
tersangka. Hasil penelusuran dari visa
dan paspor itu, kedua tersangka ini akan memberangkatkan sembilan orang ke Arab
Saudi pada 7 Juni 2023 mendatang dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Sri
Langka-Arab Saudi.
Auliansyah menjelaskan, polisi mengembangkan kasus ini dan
berhasil mengamankan tujuh orang korban TPPO di kawasan Cijantung. Ketujuh
korban TPPO ini sudah memiliki paspor dan visa.
“Jadi secara keseluruhan ada 22 korban yang kami amankan di
dua TKP,”ujarnya.
Meski begitu, lanjut Aulia menjelaskan bahwa penyidik
belum merinci para korban dijanjikan digaji berapa oleh
pasutri.
Aulia Perwira hanya menegaskan bahwa penelusuran masih terus
dilakukan. ” Kita masih terus melakukan pendalaman pada kasus ini,” tukasnya.
Sementara barang bukti yang berhasil disita, terang Aulia
adalah berupa 16 paspor dan visa korban TPPO, satu unit mobil, dan 19 tiket
penerbangan.
Pada kasus ini terhadap ke dua tersangka penyidik akan
menerapakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81
juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia dan/atau Pasal 53 ayat 1 KUHP. ” Ke dua tersangka terancam hukuman
pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandas Aulia.