JAKARTA,- Menjelang bulan suci
Ramadhan 1444 H, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar kegiatan rutin yang
ditingkatkan dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan
Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di tempat hiburan malam, Sabtu (18/3) dini hari.
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya
juga memberikan himbauan terkait batas jam operasional kepada tempat hiburan
malam di wilayah Jakarta Selatan.
Kegiatan tersebut dipimpin
langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti
Juharsa bersama Wadir Resnarkoba, Kasubdit 1 ,2 dan 3 Ditresnarkoba serta
melibatkan anggota Provost, Paminal dan Biddokkes Polda Metro Jaya.
Mukti mengatakan, kegiatan
patroli tersebut di bagi menjadi tiga titik lokasi yaitu di daerah SCBD,
Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan.
"Di lokasi pertama kami
menemukan Cafe yang masih beroperasi, kami memberikan himbauan kepada para
pengunjung untuk segera kembali ke rumah masing-masing," katanya di
wilayah SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023) dini hari.
Kemudian, kata Mukti, di lokasi
ke-dua di sekitar Gunawarman, Jakarta Selatan ada salah satu Cafe yang sudah
tutup saat didatangi pihak Kepolisian.
"Ada salah satu Cafe sudah
tutup saat kami mendatangi untuk memberikan himbauan kepada tempat hiburan
malam," ujarnya.
"Di lokasi ke tiga, kami
juga mendapati beberapa tempat hiburan malam yang masih beroperasi, selanjutnya
kami arahkan kepada pengunjung untuk segera pulang," kata Mukti.
Mukti menjelaskan, kegiatan
tersebut dalam rangka menghormati jelang bulan suci Ramadhan dan sesuai
peraturan yang berlaku terkait batas jam operasional tempat hiburan malam di
DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Kami akan terus melakukan
patroli rutin saat bulan ramadhan agar masyarakat dapat beribadah dengan
khusyuk," ujarnya.
"Kami juga akan menindak
tegas bagi pelaku tempat hiburan malam yang masih nekat buka hingga batas jam
operasional yang ditentukan pemerintah daerah," tegas Mukti.