JAKARTA: Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satuan
Reserse Kriminal Polres jajaran menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan
dengan target Curanmor, Curat dan Curas modus begal selama 30 hari dari 17
Januari hingga 15 Februari
2023, dengan jumlah tersangka 296 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan
kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka menumbuhkan kepercayaan
masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas dan mencegah
segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
"Tujuan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan),
dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal berupa
curanmor, curat dan curas modus begal serta mencegah tindak kriminal lainnya
dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas diwilayah hukum
Polda Metro Jaya," tutur Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu (16/2/2023).
Lanjut Trunoyudo, jumlah pengungkapan ada 199 kasus, jumlah
tersangka ada 296 orang dengan rincian residivis 24 orang, anak dibawah umur 10
orang, positif urine 14 orang, genk motor 3 kelompok.
"Sedangkan jenis kasus curas ada 12 kasus, curat 36
kasus, curanmor 37 casus, dengan jumlah korban 1 orang meninggal dunia, luka
ringan 7 orang dan luka berat 1 orang," terang Trunoyudo.
Total barang bukti yang disita mobil 8 unit, motor 121 unit,
senpi 3 pucuk, sajam 18 bilah, handphone 111 unit, uang Rp 15 juta.
Tersangka curas dijerat Pasal 365 pidana penjara paling lama
9 tahun, dan curat Pasal 363 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.