JAKARTA -
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan kasus
peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas
Sumatera-Jawa. ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat
(16/9/2022).
"Dalam
pengungkapan itu, sebanyak empat orang pelaku dibekuk.
Keempat pelaku
kini sudah ditetapkan tersangka, mereka di antaranya, HS (28), FV (32), YH
(28), dan NF (29).
"Keempat
tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari
Bandar," imbuh Endra Zulpan
pengungkapan
tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera,
Ketapang, Lampung Selatan.
Tim melakukan
pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur
seberat 20 TON menuju Jakarta.
Truk tersebut
dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya. "Benar
ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar
HS dan EP," ujar Endra Zulpan
Selanjutnya,
tim kemudian melakukan pengembangan. terhadap HS dan EP diperintah oleh seorang
Bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar
pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.
Saat tiba di
wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak
menjemput barang kiriman dari HS dan EP.
"Dari
penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar)
dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar," terangnya.
Lebih lanjut,
Kombes Pasma Kapolres Metro Jakarta Barat menuturkan, pihaknya sempat mendapat
perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Saat itu kedua pelaku
mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.
"Dalam
kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami
berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil," ujarnya.
Dari para
tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat
304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil
Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan
korban dalam mobil.
Atas
perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat
(2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Milyar. tutup Endra Zulpan.