Polres Metro Bekasi - Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim mengatakan, Unit Reskrim Polsek Cikarang berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Tukang Parkir salah satu Minimarket di depan Indomaret, Jalan Kedasih Raya,
Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (13/04/2022).
“Ada seorang terduga pelaku diamankan oleh warga, “kata
Mustakim.
Ia menjelaskan, berdasarkanlaporan dari warga bahwa ada orang
yang diamankan karena melakukan penganiayaan, selanjutnya Unit Reskrim langsung mendatangi TKP dan dan
menginterogasi terduga HS yang berhasil tertangkap warga.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku yang tertangkap
kita berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di Jalan Jaya Gas pondok Kelapa,
Bekasi,"ungkapnya.
Ia mengungkapkan, dari keterangan satu terduga pelaku yang telah
diamankan selanjutnya unit reskrim Polsek Cikarang bersama unit Opsnal Polres
Metro Bekasi, melakukan penggeledahan ke alamat yg di tunjuk oleh HS pelaku
yang tertangkap warga dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya,”ungkapnya
pada Kamis (14/04/2022)
"Berdasarkan pengakuan terduga FD pelaku penusukan
mengakui kejadian tersebut dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan
menggunakan pisau kecil pembuka plastik kerupuk dagangan,"terangnya.
“Korban mengalami luka sobek di bagian punggung dan lengan
sebelah kiri, Terduga pelaku mengatakan bahwa pisau yang digunakan untuk
menusuk korban dibuang saat melarikan diri di daerah Pasir Gombong,”tambahnya
Team melakukan penyisiran di lokasi pembuangan namun tidak
berhasil menemukan barang bukti pisau dan kemudian unit reskrim Cikarang masih
melakukan pemeriksaan secara intensif untuk menyakinkan peran dan kedudukan
hukum masingmasing-masing para terduga pelaku dalam proses penyidikan lebih
lanjut, dan dapat dijerat dengan pasal 351 jo 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun
penjara.