Juru Parkir Ditikam Dari Bekalang

 

Juru Parkir Ditikam Dari Bekalang


Polres Metro Bekasi – Polsek Cikarang Utara, Aksi penganiayaan terhadap juru parkir yang dilakukan oleh penjual kerupuk keliling terjadi di depan Indomaret, Jalan Kedasih Raya, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu, (13/04/22)


Diketahui korban Awan Sastrawan, seorang juru parkir di lokasi tersebut, aksi penganiayaan bermula

Berawal pada pukul 20.49 WIB ketika korban bersama ketiga saksi sedang memarkir di TKP, lalu datang 3 (tiga) orang pedagang krupuk diduga dalam keadaan mabuk dan menawarkan kepada pembeli es teh dengan cara memaksa.


Wahyu Budi Santoso salah satu saksi mengungkapkan, ketika tiga orang penjual kerupuk tersebut menawarkan dagangannya dengan cara agak memaksa, bahkan diduga dalam keadaan mabuk, ia pun langsung menegur para pelaku.


“Kalau jualan jangan sambil mabuk, udah sono pergi saja,“ Ungkap Saksi di tempat kejadian Perkara, Kamis (14/04/22)


Ia juga menambahkan "diduga karena teguran tersebut ketiga penjual kerupuk tidak senang dan salah satu penjual kerupuk yang berinisal HS menyikut dengan lengannya kearah pipi sebelah kirinya," tuturnya wahyu


“Ketika saya disikut, korban Awan Sastrawan melerainya dengan cara mendorong ketiga penjual krupuk hingga mundur, tiba-tiba dari arah belakang korban, salah satu pelaku penjual krupuk menikam punggung dan lengan kiri korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau,” Tandasnya.


Melihat korban berlumuran darah, para pelaku pun melarikan diri, namun salah satu terduga pelaku berhasil diamankan warga berinisial HS sedangkan dua pelaku lain FD dan WS melarikan diri.


Unit Reskrim Polsek Cikarang Polres Metro Bekasi yang mendapatkan laporan langsung mendatangi TKP dan menginterogasi terduga HS yang berhasil tertangkap warga.


Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim menjelaskan kepada awak media, 


"berdasarkan keterangan dari pelaku yang tertangkap kita berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di Jalan Jaya Gas pondok Kelapa, Bekasi," tegasnya Mustakim


Ia menambahkan “Kemudian unit reskrim Cikarang bersama unit Opsnal Polres Metro Bekasi, melakukan penggeledahan ke alamat yg di tunjuk oleh HS pelaku yang tertangkap warga dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya,” Ungkap Mustakim, Kamis (14/04/22)


"Berdasarkan pengakuan terduga FD pelaku penusukan mengakui kejadian tersebut dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pisau kecil pembuka plastik kerupuk dagangan," Terang Mustakim


Ia mengatakan “Korban mengalami luka sobek di bagian punggung dan lengan sebelah kiri, Terduga pelaku mengatakan bahwa pisau yang digunakan untuk menusuk korban dibuang saat melarikan diri di daerah Pasir Gombong,” Tambahnya


Team melakukan penyisiran di lokasi pembuangan namun tidak berhasil menemukan barang bukti pisau dan kemudian unit reskrim Cikarang masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk menyakinkan peran dan kedudukan hukum masingmasing-masing para terduga pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan dapat dijerat dengan pasal 351 jo 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Humas Polsek Cikarang)

Lebih baru Lebih lama