Foto Press Release Pengungkapan Persetubuhan Anak Bawah Umur |
Polres Metro Bekasi - Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi Memimpin press conference penangkapan pelaku persetubuhan anak di bawah umur oleh unit reskrim Polsek Serang Baru di Lobby utama Polres Metro Bekasi. Kamis (20/1/2022)
Pelaku JH (50) yang merupakan ayah tiri dari korban, STK (14) sempat kabur di berbagaitempat.
"Pelaku buron, selalu berpindah-pindah," kata Deddy Supriadi
la mengatakan, kejadian persetubuhan itu terjadi di Kp. Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Bekasi pada 5 Agustus 2020 yang lalu.
"Terjadi di bulan Agustus hingga September. Dilakukan sebanyak sepuluh kali," ungkap Deddy.
la menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang sendirian di rumah karena ditinggal ibunya bekerja.
"Korban yang masih Pelajar SMP selalu di rumah mengikuti sekolah daring. Si ibu dan ayah tirinya bekerja sebagai pembersih barang rongsokan, saat tengah bekerja si ayah tiri selalu ijin pamit pulang ke rumah. Nah di saat itulah si pelaku beraksi menggagahi anak tirinya," jelasnya.
"Melihat pelaku yang selalu pamit, si ibu curiga dan diam-diam mengikuti dari belakang. Bak disambar petir saat pintu dibuka, si ibu melihat anak kandungnya sedang disetubuhi," sambungnya.
Korban
bersedia karena diiming-imingi diberikan imbalan uang jajan dan dibelikan HP.
"Jika melaporkan ke ibunya maka janji atau iming-iming itu tak akan dikabulkan," tuturnya. Pelaku (JH) ditangkap di daerah Tanah Merah, Plumpang, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ditangkap di lapak rongsokan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku JH dijerat dengan Pasal 76D YO Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya
maksimal lima belas tahun," pungkasnya.