Kriminalitas 2021 Paling Heboh di Kabupaten Bekasi: Ustaz Viral Gandakan Uang Hingga Kurir Ojol Dimutilasi

Humas Polres Metro BekasiSepanjang 2021 kasus kriminal di wilayah Kabupaten Bekasi cukup banyak menyita perhatian.

Terutama kasus kejahatan besar antara lain pembunuhan, hingga viral pria menggandakan uang.


Humas Polres Metro Bekasi mencoba menyaring sejumlah kasus kriminal sepanjang 2021 yang paling heboh, berikut adalah daftarnya;


1. Ustaz Gondrong Gandakan Uang

Jagad media sosial dihebohkan dengan kemunculan video seorang pria dijuluki 'Ustaz Gondrong' pamer kemampuan gandakan uang.


Video tersebut viral hingga menyita perhatian masyarakat.


Kasus ini muncul Maret 2021 lalu, Polsek Babelan dan Polres Metro Bekasi langsung bertindak cepat dengan menangkap pelaku bernama Herman (44), di Babelan, Bekasi, Minggu (21/3/2021).


Diketahui, dalam video viral yang beradar, aksi penggandaan uang dilakukan oleh seorang pria berpeci hitam duduk bersila di teras rumah.


Praktek penggandaan uang ini disaksikan sejumlah orang, diantar mereka ada yang mengabadikan momen tersebut hingga selanjutnya viral di media sosial.


Pria berambut gondrong ini tampak memegang secarik kertas, ia juga meletakkan beberapa jimat lalu memasukkannya ke dalam sebuah kotak kecil berwarna hitam.


Tidak lama setelah itu, dia membuka kembali kotak  kecil berisi jimat, secarik kertas yang sudah berubah menjadi tumpukan uang pecahan seratus ribu.


Secara perlahan, pria tersebut mengeluarkan uang dari dalam kotak dan menebarnya di teras rumah seolah uang keluar tak ada habis.


Polres Metro Bekasi memastikan, video viral praktik penggandaan uang yang dilakukan pria bernana Herman (44) hanya sebatas trik sulap, pecahan Rp100.000 yang keluar dari dalam kotak merupakan uang mainan.


"Uang mainan, sudah dibakar dan diakui oleh yang bersangkutan (tersangka Herman)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (23/3/202.


Kapolres menjelaskan, pria yang kerap dijuluki Ustaz Gondrong ini menyadari video yang dibuatnya telah viral di media sosial.


Untuk itu, dia memerintahkan seseorang agar membakar uang pecahan Rp100.000 yang merupakan properti trik sulapnya agar menghilangkan jejak.


"Uang di dalam kotak dibakar, dia tahu viral ada atensi dari masyarakat yang tidak nyaman, polisi menindaklanjuti dia langsung hilangkan barang bukti, termasuk video di HP (ponsel) juga dihapus sama dia," tegasnya.


Adapun video trik sulap gandakan uang dibuat pada 3 atau 4 Maret 2021, video tersebut direkam oleh sang istri berinisial NY (18) dan mulai tersebar luas pada 14 Maret 2021.


Motif dibuatnya video dan disebar melalui jejaring pesan singkat whatsapp ini, tidak lain untuk menarik minat pasien.


Untuk diketahui, Ustaz Gondrong merupakan pria yang beraktivitas sebagai tukang pijat, penjual barang antik dan membuka pengobatan alternatif berbau magis.


Trik sulap praktik penggandaan uang dilakukan agar Herman terlihat sakti, dia mengirim video tersebut ke beberapa pasien agar percaya dengan ilmu sang Ustaz Gondrong.


"Ada temannya yang berniat mempromosikan bahwa yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, untuk menarik pasien-pasien," tutur Kapolres.


Sejauh ini, Ustaz Gondrong ditetapkan sebagai tersangka atas dasar tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.


Dasarnya, Herman diketahui menikahi istrinya NY (18) sejak sekitar tiga tahun silam ketika usianya masih 15 tahun.


Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


"Dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolres.


2.Pria di Bekasi Bacok Tetangga Gara-gara WiFi

Kasus kriminal heboh berikutnya datang dari Kabupaten Bekasi, tersangka kasus penganiayaan EM (60) berhasil diringkus polisi.


Ia diketahui sempat mengembara hingga ke Sumatera usai membacok tetangganya sendiri gara-gara WiFi.


Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim mengatakan, tersangka berhasil diringkus di daerah Bekasi setelah cukup lama buron.


"Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Bekasi, dari pengakuannya selama ini dia mengembara ke mana saja sampai ke Sumatera untuk melarikan diri," kata Mustakim, Minggu (7/11/2021).


Tersangka lanjut Mustakim, memilih kembali ke Bekasi karena kehabisan uang. Dia merasa sudah cukup aman kembali setelah mengembara cukup jauh.


Di Bekasi, EM tinggal di kediaman temannya daerah Bebelan Kabupaten Bekasi sambil bekerja sebagai sopir angkot tembak.


"Jadi karena merasa sudah cukup lama melarikan diri dia kembali, tinggal di rumah temannya sambil kerja jadi sopir angkot tembak," ucapnya.


Adapun untuk motif perbuatannya, EM mengaku kesal dengan korban karena tidak mau mengaku telah menggunakan WiFi miliknya tanpa izin.


"Pelaku ini kesal, dia yakin korban telah menggunakan WiFi rumahnya tanpa izin, sudah sempat ditegur tetapi dia (korban) tidak mengakui," ucapnya.


Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang Utara, dia dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaaan dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun.


Sebelumnya diberitakan, Pria di Bekasi bernama Lasdo Apuan (35) merasa heran dianiaya tetangganya berinisial EM (60) karena tuduhan membobol password WiFi.


Peristiwa penganiayaan gara-gara password Wifi terjadi di Karanganyar Residence, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Senin (11/10/2021).


Ia pun tak habis pikir dianiaya pelaku menggunakan kapak hingga terluka delapan jahitan.


"Pertama nih, saya mohon maaf, saya kan punya warung. Saya sama istri setiap hari sibuk kerja nganterin gas sama air. Ibaratnya enggak ada waktu buat santai-santai, boro-boro pakai wifi tetangga, nikmatin wifi di rumah saya sendiri saja jarang," kata Lasdo saat ditemui di kediamannya, Selasa (12/10/2021).


Lasdo mengaku tak memiliki keahlian meretas kata sandi atau password WiFi milik EM yang tinggal hanya berjarak 15 meter saja dari rumahnya.


"Ya intinya saya bukan hacker, dagang saya mah kerjanya, gimana cara saya tahu password WiFi dia? Enggak ngerti saya mah gitu-gituan," katanya.


Dari segi ekonomi, Lasdo mengaku masih mampu membayar tagihan wifi miliknya sendiri sehingga tidak mungkin dia mencuri WiFi milik orang lain.


"Ini mohon maaf lagi nih, saya juga ada wifi di rumah, masih bisa lah saya bayar WiFi saya sendiri, enggak usah pakai nyolong-nyolong WiFi orang lain," kata Lasdo.


Terlebih lagi, meski jarak rumah keduanya hanya dipisahkan gang, namun radius WiFi standar di rumah EM, tak akan mampu menjangkau lokasi rumahnya.


"Ya logika saja, nyampe enggak itu WiFi dia ke rumah saya? Wifi dia kebaca juga enggak di HP saya, karena emang enggak nyampe radiusnya," ucapnya.


Ia pun tak mengerti alasan EM yang bersih keras hendak membunuhnya.


"Itu WiFi rumah dia unlimited, bayarnya Rp150.000, flat sampai sekarang enggak naik-naik. Kalau dibilang WiFi lemot gara-gara saya, ya mana saya tahu alasannya. Orang saya saja punya wifi sendiri kok," tutur Lasdo.


Karena itu lah, Lasdo mengalami luka bacok di bagian kepala.


Ia terkena bacokan kapak oleh terduga pelaku berinisial EM (60) saat penganiayaan terjadi di rumahnya, kawasan Perumahan Karanganyar Residence, pada Senin (11/10/2021) lalu.


"Ini luka sobek delapan jahitan di kepala bagian kiri," kata Lasdo.


3.Kurir Ojol Dimutilasi

Kasus kriminal paling heboh belum lama ini terjadi, Kurir ojek online (ojol) bernama Ridho Suhendra (28) menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi, potongan jasad tubuhnya di temukan di Kedungwaringin, Sabtu (27/11/2021).


Dari penemuan potongan jasad tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka berinisial MAP (29), FM (20) dan ER.

Selain itu, potongan tubuh korban yang dibuang terpisah seluruh sudah ditemukan tidak jauh dari kawasan Kedungwaringin.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus mutilasi ini bermula pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika pelaku FM berkelahi dengan korban di penitipan motor tersebut.


MAP melerai perkelahian kedua temannya itu. Korban kemudian diajak keluar untuk mengkonsumsi narkoba dan kembali ke penitipan motor sekira pukul 00.00 WIB.


Saat korban tertidur, pelaku MAP kemudian mengambil golok dan sempat mengasahnya.


Pelaku MAP kemudian mengajak pelaku FM dan ER untuk menghabisi nyawa korban.


"Saat tertidur, para pelaku bunuh korban dengan menggorok lehernya," ujar Zulpan.


Setelah korban meninggal, mayatnya kemudian ditutup selimut dan jas hujan, lalu dipindahkan ke belakang sepeda motor agar tidak kelihatan.


Saat tempat penitipan tersebut sepi, pelaku MAP dan FM memindahkan mayat korban ke kamar mandi di tempat penitipan motor tersebut.


Di lokasi itu pelaku MAP memotong tubuh korban. Sementara, pelaku FM bertugas menjaga situasi di luar.


Tubuh korban dipotong menjadi 10 bagian dalam tiga bungkus oleh para pelaku.


Ketiga bungkus itu dibuang para pelaku di tiga lokasi berbeda pada Sabtu (27/11/2021) pukul 05.40 WIB.


Yakni di Jalan Raya Pantura, Kampung Kedunggede, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin; Jalan Gatot Subroto, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dan bagian kepala ditemukan di Jalan Pangkal Perjuangan Baepas, Tanjung Pura, Karawang Barat.


Jenazahnya lalu dimutilasi dan dibuang di lokasi terpisah untuk menghilangkan jejak.


Selain itu, pelaku ER juga sempat membawa sepeda motor korban meninggalkan TKP.


Kabid Humas menuturkan korban merupakan teman dari ketiga pelaku. Namun, para pelaku mengaku tak suka dengan peringai korban Ridho Suhendra yang tak baik.


Salah satunya MAP yang mengaku istrinya pernah dilecehkan oleh korban, sementara FM mengaku dirinya dan istrinya sering dihina korban.


Hal inilah yang melatar belakangi tiga pelaku nekat memutilasi korban.


"MAP sakit hati karena istri pelaku pernah dilecehkan korban," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (28/11/2021).


Sementara FM alias MR dalam keterangannya kepada polisi mengaku sakit hati karena pernah dihina dan dicemooh oleh korban.


Lebih baru Lebih lama