Foto Press Release Sat Reskrim Polresta Bandung |
“Ternyata modusnya untuk meyakinkan korbannya, pelaku ini ternyata melakukan transaksinya di depan Mapolres,” ujarnya.
Setelah pelaku memegang handphone milik korban, pelaku langsung berpura-pura ingin mengecas handphone tersebut. Namun selang waktu 15 menit, pelaku tidak kembali dan tidak bisa dihubungi.
Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung. Berbekal keterangan dan bukti-bukti kuat, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan pengejaran terhadap FF.
Setelah lima hari buron, FF akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Unit III dan Unit 1 Resum Polresta Bandung pada Ahad 24 Oktober 2021, di wilayah Cikarang Barat, Kota Cikarang.
“Pelaku berhasil kami tangkap dengan beberapa barang bukti hasil kejahatannya, dan ternyata pelaku ini sudah melakukan aksinya empat kali dengan modus yang sama mengaku sebagi anggota Polri dan transaksinya tidak hanya di depan Polresta Bandung saja, tapi ada di Polresta Bogor, Polres Metro Bekasi dan Cawang Jakarta Timur,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FF dilanggar Pasal 372 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman paling lama 6 tahun 7 bulan penjara.