Humas Polres Metro Bekasi - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada periode 30 November-13 Desember 2021. Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kesepuluh daerah itu adalah, Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta
Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan
Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota
Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
level 2, ada sejumlah aturan yang mengalami perubahan dari sebelumnya yang
berstatus PPKM Level 1. Namun untuk aturan transportasi umum PPKM level 2 masih
sama dengan aturan sebelumnya. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan
masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan
dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat
terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Meski demikian,
aturan teknis terkait pembatasan perjalanan di masa Nataru nanti masih akan
dibahas lebih dahulu dengan kementerian dan lembaga terkait. Setelah itu, baru
akan dituangkan dalam beleid terbaru.
Bila mengacu pada aturan PPKM Level 3 seperi tertuang dalam
instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2021, maka untuk masyarakat yang
menggunakan transportasi umum dibatasi 70 persen dari kapasitas maksimum.
Sedangkan untuk perjalanan jarak jauh, syarat perjalananan
darat baik untuk transportasi umum atau pribadi, yakni pelaku perjalanan harus
tetap menyertakan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR
maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam. Kemudian, penumpang
bus antarkota antarprovinsi (AKAP) akan dilakukan pengecekan via aplikasi
PeduliLindungi di terminal bus. Penerapan STRP tidak lagi menjadi syarat
bertransportasi.