Humas Polres Metro Bekasi - Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 13 Desember 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri
(Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah
Jawa dan Bali.
“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 30
November 2021 sampai dengan 13 Desember 2022,” demikian tertulis dalam
inmendagri tersebut, dikutip di laman resmi Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), Selasa (30/11/2021).
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa
(30/11/2021), status PPKM di sejumlah wilayah di Jabodetabek naik level 2 mulai
hari ini.
Sejumlah daerah tersebut adalah DKI Jakarta, Kota
Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, alhasil kegiatan
makan di restoran akan kembali mengalami penyesuaian. Berikut aturan
pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak
jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat
sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50%
dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur
oleh pemerintah daerah;
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang
berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi
tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka
dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai
dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 50 persen
c) Waktu makan maksimal 60 menit;
d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk
melakukan skrining
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam
operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam
operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat;
b. Dengan kapasitas maksimal 50 persen
c. Waktu makan maksimal 60 menit;
d. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk
melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
4. Pengaturan teknis angka 1-3 diatur oleh
pemerintah daerah.