Pencuri di Fasilitas Pengeboran Pertamina Muaragembong Dibekuk Polisi, 1 Buron

 

Polres Metro Bekasi - Polisi menangkap dua pemcuri kabel dan katup di fasilitas pengeboran PT Pertamina EP di Kampung Utan Gedong, Desa Pantai Harapan Jaya, Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Polsek Muaragembong masih mengejar satu pelaku pencurian yang kabur.


Satu pelaku pencurian yang buron itu berinisial A, dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua pelaku yang tertangkap berinisial S (36) dan W (30). Wakil Kapolsek Muaragembong Iptu Taufik Hidayat mengatakan kelompok pencuri ini berasal dari wilayah sekitar pengeboran.


"Satu pelaku melarikan diri saat akan disergap petugas, mereka kawanan asal Muaragembong," kata Taufik, Selasa 23 Maret 2021.


Kelompok tersebut dipergoki melakukan pencurian di cluster PDT-I milik Pertamina EP pada Selasa 16 Maret, pukul 01.00. "Anggota sekuriti yang sedang berpatroli rutin mendapati satu unit sepeda motor berada di area Cluster PDT-B," kata Taufik.


Petugas langsung menangkap dua orang yang berada di samping motor tersebut. Sekuriti Pertamina juga menemukan barang bukti pemcurian, yaitu satu buah tas brojong, satu buah valve, dua gulung kabel, satu bilah golok dan sepeda motor pelaku.


"Satu pelaku langsung melarikan diri. Identitas buron sudah teridentifikasi, kami minta untuk segera menyerahkan diri," kata Wakil Kapolsek Muaragembong.


Kawanan pencuri ini sudah tiga kali melakukan pencurian fasilitas pengeboran Pertamina di Muaragembong. "Pelaku menjual barang curiannya dengan keuntungan Rp150 ribu setiap orang," kata Taufik. 


Akibat ulah pencuri yang mengincar kabel dan valve pengeboran itu, PT Pertamina EP ditaksir mengalami kerugian Rp 20 juta. Para pencuri ini terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Lebih baru Lebih lama