INFORMASI YANG DI KECUALIKAN ( Pasal 5 ayat ( a ) Perkap No. 16 Tahun 2010 ) .
Adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang harus berdasarkan pada pengujian konsekuensi .
Dalam pengelompokan informasi yang dikecualikan , perlu diperhatikan hal - hal sebagai berikut .
1. Prinsip - prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelompokkan informasi yang dikecualikan :
a. Ketat , artinya untuk mengategorikan informasi yang dikecualikan harus benar - benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektivitas .
b. Terbatas , artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan kesewenangan .
c. Tidak mutlak , artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya .
6.Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 , Pasal 2 ayat 4 , Pasal 6 , pasal 17 , 18 meliputi :
a. Informasi yang menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana antara lain : ( Pasal 6 ayat ( a ) Perkap No. 16 Tahun 2010 )
b. Laporan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana baik dari masyarakat maupun petugas Polri ;
c. Identitas saksi , barang bukti , dan tersangka ;
d. Modus operandi tindak pidana ;
e. Motif dilakukan tindak pidana ;
f. Jaringan pelaku tindak pidana ;
Turunan berita acara pemeriksaan tersangka , kecuali diminta tersangka dan penasihat hukumnya untuk kepentingan pembelaan .
Isi berkas perkara ; dan
Taktis dan teknis penyelidikan dan penyidikan .
- Informasi yang dapat mengungkap identitas informan , pelapor , saksi , dan / atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana , meliputi : ( Pasal 6 ayat ( b ) Perkap No. 16 Tahun 2010 )
- ( 1 ) Seseorang ( informan ) dalam pembinaan penyelidik dan / atau penyidik diketahui oleh atasan penyidik ; dan
- ( 2 ) Pelapor , saksi , korban wajib dilindungi baik perlindungan keamanannya maupun hukum
- Informasi yang dapat mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana - rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional meliputi : ( Pasal 6 ayat ( c ) Perkap No. 16 Tahun 2010 )
( 1 ) Sistem operasional intelijen kriminal ;
( 2 ) Rencana kegiatan operasional intelijen kriminal ;
( 3 ) Sasaran intelijen kriminal ; dan
( 4 ) Data intelijen kriminal .
7. Informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan penyidik dan / atau keluarganya meliputi . ( Pasal 6 ayat ( d ) Perkap No. 16 Tahun 2010 )
- Identitas penyelidik dan / atau penyidik beserta keluarganya dalam melakukan penyidikan tindak pidana yang bersifat khusus , sesuai dalam ketentuan peratura perundang undangan ;
- Identitas penyelidik dan / atau penyidik beserta keluarganya sebagaimana dimaksud pada huruf a , keselamatannya wajib dijamin oleh kesatuannya ; dan
- Identitas informan .
8. Informasi yang dapat membahayakan keamanan peralatan , sarana dan / atau prasarana penyidik Polri yang digunakan untuk melakukan penyelidikan dan / atau penyidikan tindak pidana . ( Pasal 6 ayat ( e ) Perkap No. 16 Tahun 2010 ) .
9. Memorandum atau surat - surat antar Badan Publik , atau Intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan ,