Informasi Dikecualikan

INFORMASI YANG DI KECUALIKAN ( Pasal 5 ayat ( a ) Perkap No. 16 Tahun 2010 ) 

Adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang harus berdasarkan pada pengujian konsekuensi . 

Dalam pengelompokan informasi yang dikecualikan , perlu diperhatikan hal - hal sebagai berikut . 

1. Prinsip - prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelompokkan informasi yang dikecualikan :

a. Ketat , artinya untuk mengategorikan informasi yang dikecualikan harus benar - benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektivitas .  

b. Terbatas , artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan kesewenangan . 

c. Tidak mutlak , artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya . 

2. Pengecualian harus melalui metode uji konsekuensi bahaya ( consequential harm test ) yag mendasari penentuan suatu informasi harus dirahasiakan apabila informasi tersebut dibuka . 

3. Untuk lebih menjamin suatu informasi dapat dibuka atau ditutup secara obyektif , maka metode sebagaimana tersebut pada poin b dilengkapi dengan uji kepentingan publik ( balancing public interest test ) yang mendasari penentuan informasi harus ditutup sesuai dengan kepentingan publik . 

4. Pengklasifikasian akses informasi harus disertai pertimbangan tertulis tentang implikasi informasi dari sisi politik , ekonomi , sosial budaya , dan pertahanan keamanan . 

5. Usulan klasifikasi akses informasi yang bersifat ketat dan terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 ) dan 2 ) tersebut di atas , diajukan oleh masing - masing bidang yang memiliki kemandirian dalam mengelola kegiatan , anggaran dan administrasi . 

6.Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 , Pasal 2 ayat 4 , Pasal 6 , pasal 17 , 18 meliputi :

a. Informasi yang menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana antara lain : ( Pasal 6 ayat ( a ) Perkap No. 16 Tahun 2010 ) 

b. Laporan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana baik dari masyarakat maupun petugas Polri ;  

c. Identitas saksi , barang bukti , dan tersangka ; 

d. Modus operandi tindak pidana ; 

e. Motif dilakukan tindak pidana ; 

f. Jaringan pelaku tindak pidana ; 

 

Turunan berita acara pemeriksaan tersangka , kecuali diminta tersangka dan penasihat hukumnya untuk kepentingan pembelaan . 

Isi berkas perkara ; dan 

Taktis dan teknis penyelidikan dan penyidikan . 

  1. Informasi yang dapat mengungkap identitas informan , pelapor , saksi , dan / atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana , meliputi : ( Pasal 6 ayat ( b ) Perkap No. 16 Tahun 2010 ) 
  2. ( 1 ) Seseorang ( informan ) dalam pembinaan penyelidik dan / atau penyidik diketahui oleh atasan penyidik ; dan 
  3. ( 2 ) Pelapor , saksi , korban wajib dilindungi baik perlindungan keamanannya maupun hukum 
  4. Informasi yang dapat mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana - rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional meliputi : ( Pasal 6 ayat ( c ) Perkap No. 16 Tahun 2010 )

( 1 ) Sistem operasional intelijen kriminal ; 

( 2 ) Rencana kegiatan operasional intelijen kriminal ; 

( 3 ) Sasaran intelijen kriminal ; dan 

( 4 ) Data intelijen kriminal . 


7. Informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan penyidik dan / atau keluarganya meliputi . ( Pasal 6 ayat ( d ) Perkap No. 16 Tahun 2010 ) 

  • Identitas penyelidik dan / atau penyidik beserta keluarganya dalam melakukan penyidikan tindak pidana yang bersifat khusus , sesuai dalam ketentuan peratura perundang undangan ; 
  • Identitas penyelidik dan / atau penyidik beserta keluarganya sebagaimana dimaksud pada huruf a , keselamatannya wajib dijamin oleh kesatuannya ; dan
  • Identitas informan . 


8. Informasi yang dapat membahayakan keamanan peralatan , sarana dan / atau prasarana penyidik Polri yang digunakan untuk melakukan penyelidikan dan / atau penyidikan tindak pidana . ( Pasal 6 ayat ( e ) Perkap No. 16 Tahun 2010 ) 

9. Memorandum atau surat - surat antar Badan Publik , atau Intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan  ,  

Lebih baru Lebih lama